Langsung ke konten utama

Kasus Kejahatan Komputer


Pasal 27

Ayat (1) 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Contoh Kasus :

Ervina Handayani yang dijerat pasal 27 ayat 1 karena telah mempublish cerita atau curhatan hati akibat kegelisahannya terkait suaminya yang mendadak diberi pilihan untuk mengundurkan diri atau dimutasi dari perusahaan padahal dalam perjanjian awal tidak adanya mutasi. Ada beberapa pihak yang disebutkan dalam cerita tersebut salah satunya Ayas, karena merasa mencemarkan namanya maka pemilik akun facebook atau Ervina Handayani dilaporkan ke polisi.

Unsur perbuatan yang dilarang :

Menyebutkan nama, jabatan, ataupun nama institusi ke dalam informasi yang didistribusikan melalui media sosial tanpa dipelajari kebenaran dari permasalahan tersebut dan tanpa meminta izin ke orang atau insitusi yang bersangkutan, sehingga melanggar kesusilaan.



Ayat (2)
 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Contoh Kasus :

Judi Online Bola, transaksi yang dimulai dengan melalui ponsel masing-masing dan uangnya akan ditransfer melalui rekening dengan fasilitas e-banking. Permainannya berupa tebak-tebakan pemenang dalam pertandingan bola, jika tebakannya kalah maka harus transfer uang saat itu juga ke rekening orang yang tebakannya benar. Hal ini dijelaskan oleh Tim Cybercrime Mabes Polri setelah menangkap Aryanto Wijaya warga Jl Ciliwung Raya, 27 Desember 2006.

Unsur perbuatan yang dilarang :

Melakukan perbuatan dan mengakses informasi elektronik atau dokumen elektronik untuk perbuatan tercela yaitu perjudian bola.



Ayat (3) 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Contoh Kasus:

Penangkapan dan penahanan Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta, usai dilaporkan menghina masyarakat Yogya di akun Path miliknya. Dia ditangkap oleh Polda DIY. Florence menghina masyarakat Yogya karena penanganan di salah satu spbu dirasa lambat dan merendahkan kendaraan bermotor yang saat itu digunakannya.

Unsur perbuatan yang dilarang :

Sengaja mendistribusikan informasi berupa teks ke media sosial yang berisi hujatan ataupun kritik namun bernada merendahkan atau penghinaan tentang kota Yogyakarta sehingga masuk dalam kategori pencemaran nama baik.



Ayat (4) 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Contoh Kasus :

Kasus pemerasan dan pengancaman dengan modus peretasan surat elektronik kepada salah satu warga negara asing. Pelaku berasal dari Jawa Tengah dan telah diproses oleh Bareskrim Polri. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi korban ke media sosial jika tidak memberikan uang sejumlah 500 ribu.

Unsur perbuatan yang dilarang :

Akan menyebarkan foto-foto pribadi korban yang didapat tanpa sepengetahuan korban dan mengancam akan menyebarkan atau mempublish disosial media jika tidak memberikan uang sejumlah 500 ribu.


Pasal 28

Ayat (1) 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik

Contoh Kasus :

Pencurian pulsa yang dilakukan oleh direktur utama PT. Colibri Networks dan Mediaplay dengan cara mengirimkan konten yang mana sebagai cara mengambil pulsa korban, dimana korban yang bernama Feri mengalami kerugian sebanyak Rp.2000 setiap hari selama 1 bulan hingga dia melapor ke Polda Metro Jaya.

Unsur Perbuatan yang dilarang :

Menyebarkan konten yang tidak diinginkan korban serta mengakibatkan korban mendapatkan kerugian materi berupa pulsa setiap harinya.



Ayat (2) 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Contoh Kasus :

Kasus Kicauan Farhat Abbas Di Twitter yang menghina Gubernur DKI Jakarta (Ahok). Hal ini diawali dengan saling membalas twitter yang berujung permusuhan antar individu dan membuat timbulnya kebencian dibeberapa kelompok masyarakat

Unsur perbuatan yang dilarang:

Menyebarkan suatu informasi melalui media sosial twitter yang berisi kata-kata penghinaan ke orang lain dan menyebabkan adanya perkelahian atau permusuhan baik dikalangan individu maupun masyarakat.


Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Contoh Kasus :

Ancaman pembunuhan pendiri PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) itu melalui pesan singkat (SMS) sebanyak enam kali oleh tersangka Anthon.

Unsur perbuatan yang dilarang :

Tersangka menakut-nakuti korban dengan cara mengancam akan membunuh Lukminto (pendiri PT. Sri Rejeki Isman Textile (Sritex)) melalui media elektronik berupa sms yang bersifat pribadi.




Pasal 30

Ayat (1) 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

Contoh Kasus :

Ribuan Orang Jadi Korban Sindikat Pembobolan Kartu Kredit yang diawali dengan mencuri data customer di sebuah bank. Kasus ini telah ditangani Polda Metro Jaya yang mana telah menangkap pelaku yang berjumlah 4 orang.

Unsur perbuatan yang dilarang :

Tersangka dengan sengaja memanfaatkan sarana komputer dan sistem elektronik untuk mendapatkan data nasabah yang selanjutnya digunakan untuk membuat akun palsu atau kloningan sehingga bisa mendapatkan uang tanpa sepengetahuan korban.


Ayat (2) 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Contoh Kasus :

Hacker China telah berhasil melakukan peretasan ke email dan lalu lintas dunia maya Presiden AS Barack Obama yang salah satu dokumennya diperkirakan berisi tentang kegiatan kampanye AS tahun 2008, dan kemungkinan dokumen yang dilihat adalah lalu lintas internet, isi inbox pada email, dan beberapa dokumen lain dikomputer Obama.

Unsur perbuatan yang dilarang :

Sengaja mencari celah untuk bisa mengakses komputer yang digunakan Obama untuk melakukan pekerjaannya, dimana pengaksesan dilakukan secara illegal demi mendapatkan dokumen maupun informasi terkait kegiatan ataupun yang dikerjakan Obama.


Ayat (3) 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun den gan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Contoh Kasus :

Kasus Data Forgery, Dany Firmansyah yang bekerja menjadi konsultan TI berhasil membobol situs milik KPU di http://tnp.kpu.go.id serta mengubah nama-nama partai yang berada di dalamnya.

Unsur perbuatan yang dilarang :

Menerobos suatu sistem pengaman dengan cara illegal untuk sekedar mengubah isi data atau dokumen yang ada di website tersebut.




Sumber :






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Perubahan Proses Bisnis/Sosial Akibat Teknologi Yang Melunturkan Nilai Etika Dan Pelanggaran Terhadap Etika Akan Mendapatkan Sanksi Sosial Dan Sanksi Hukum

1    (1)   Berikan 3 Contoh Perubahan Proses bisnis atau social akibat teknologi yang “melunturkan” nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh, sebutkan teknologinya, model kerja, nilai etika tradisional yang hilang. Nilai–nilai   etika dan moral yang dahulu dijunjung tinggi, dianggap sebagai suatu keluhuran, kini diabaikan karena dianggap tidak efisien. Berikut ini contoh bagaimana teknologi tersebut mempengaruhi proses Bisnis dan Sosial, dan melunturkan etika Tradisional : Jawab: 1)       Dalam bidang bisnis ·       Toko Online ·       Laundry ·       E-learning ·       Catering 2)       Dalam bidang sosial media ·          Media sosial ·          Televisi ·        ...

Tugas 4 CYBERCRIME

1.       Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan TI ? 2.       Sebutkan contoh – contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend ( Viral ) saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut ? 3.       Menurut anda apakah upaya   - upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI ? JAWABAN 1.       Motif untuk melakukan kejahatan TI antara lain :   a.        Untuk Menakuti Korban Dalam kejahatan   ini korban akan diteror dan ditakuti dengan kiriman e-mail atau notifikasi social media dengan berupa ancaman yang membuat korban resah, gelisah dan ketakutan, tidak bisa hidup bersosial. b.       Untuk Menjatuhkan Orang Lain Dalam kejahatan ini pelaku akan berusaha untuk ...