Pasal 27
Ayat (1)
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Contoh Kasus :
Ervina Handayani yang
dijerat pasal 27 ayat 1 karena telah mempublish cerita atau curhatan hati
akibat kegelisahannya terkait suaminya yang mendadak diberi pilihan untuk
mengundurkan diri atau dimutasi dari perusahaan padahal dalam perjanjian awal
tidak adanya mutasi. Ada beberapa pihak yang disebutkan dalam cerita tersebut
salah satunya Ayas, karena merasa mencemarkan namanya maka pemilik akun
facebook atau Ervina Handayani dilaporkan ke polisi.
Unsur perbuatan yang
dilarang :
Menyebutkan nama,
jabatan, ataupun nama institusi ke dalam informasi yang didistribusikan melalui
media sosial tanpa dipelajari kebenaran dari permasalahan tersebut dan tanpa
meminta izin ke orang atau insitusi yang bersangkutan, sehingga melanggar
kesusilaan.
Ayat (2)
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian.
Contoh Kasus :
Judi Online Bola,
transaksi yang dimulai dengan melalui ponsel masing-masing dan uangnya akan
ditransfer melalui rekening dengan fasilitas e-banking. Permainannya berupa
tebak-tebakan pemenang dalam pertandingan bola, jika tebakannya kalah maka
harus transfer uang saat itu juga ke rekening orang yang tebakannya benar. Hal
ini dijelaskan oleh Tim Cybercrime Mabes Polri setelah menangkap Aryanto Wijaya
warga Jl Ciliwung Raya, 27 Desember 2006.
Unsur perbuatan yang
dilarang :
Melakukan perbuatan dan
mengakses informasi elektronik atau dokumen elektronik untuk perbuatan tercela
yaitu perjudian bola.
Ayat (3)
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Contoh Kasus:
Penangkapan dan penahanan
Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta, usai
dilaporkan menghina masyarakat Yogya di akun Path miliknya. Dia ditangkap oleh
Polda DIY. Florence menghina masyarakat Yogya karena penanganan di salah satu
spbu dirasa lambat dan merendahkan kendaraan bermotor yang saat itu digunakannya.
Unsur perbuatan yang
dilarang :
Sengaja mendistribusikan
informasi berupa teks ke media sosial yang berisi hujatan ataupun kritik namun
bernada merendahkan atau penghinaan tentang kota Yogyakarta sehingga masuk
dalam kategori pencemaran nama baik.
Ayat (4)
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Contoh Kasus :
Kasus pemerasan dan
pengancaman dengan modus peretasan surat elektronik kepada salah satu warga
negara asing. Pelaku berasal dari Jawa Tengah dan telah diproses oleh Bareskrim
Polri. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto
pribadi korban ke media sosial jika tidak memberikan uang sejumlah 500 ribu.
Unsur perbuatan yang
dilarang :
Akan menyebarkan
foto-foto pribadi korban yang didapat tanpa sepengetahuan korban dan mengancam
akan menyebarkan atau mempublish disosial media jika tidak memberikan uang
sejumlah 500 ribu.
Pasal 28
Ayat (1)
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik
Contoh Kasus :
Pencurian pulsa yang
dilakukan oleh direktur utama PT. Colibri Networks dan Mediaplay dengan cara
mengirimkan konten yang mana sebagai cara mengambil pulsa korban, dimana korban
yang bernama Feri mengalami kerugian sebanyak Rp.2000 setiap hari selama 1
bulan hingga dia melapor ke Polda Metro Jaya.
Unsur Perbuatan yang
dilarang :
Menyebarkan konten yang
tidak diinginkan korban serta mengakibatkan korban mendapatkan kerugian materi
berupa pulsa setiap harinya.
Ayat (2)
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Contoh Kasus :
Kasus Kicauan Farhat
Abbas Di Twitter yang menghina Gubernur DKI Jakarta (Ahok). Hal ini diawali
dengan saling membalas twitter yang berujung permusuhan antar individu dan
membuat timbulnya kebencian dibeberapa kelompok masyarakat
Unsur perbuatan yang
dilarang:
Menyebarkan suatu
informasi melalui media sosial twitter yang berisi kata-kata penghinaan ke
orang lain dan menyebabkan adanya perkelahian atau permusuhan baik dikalangan
individu maupun masyarakat.
Pasal 29
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.
Contoh Kasus :
Ancaman pembunuhan
pendiri PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) itu melalui pesan singkat (SMS)
sebanyak enam kali oleh tersangka Anthon.
Unsur perbuatan yang
dilarang :
Tersangka menakut-nakuti
korban dengan cara mengancam akan membunuh Lukminto (pendiri PT. Sri Rejeki
Isman Textile (Sritex)) melalui media elektronik berupa sms yang bersifat
pribadi.
Pasal 30
Ayat (1)
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Contoh Kasus :
Ribuan Orang Jadi Korban
Sindikat Pembobolan Kartu Kredit yang diawali dengan mencuri data customer di
sebuah bank. Kasus ini telah ditangani Polda Metro Jaya yang mana telah
menangkap pelaku yang berjumlah 4 orang.
Unsur perbuatan yang
dilarang :
Tersangka dengan sengaja
memanfaatkan sarana komputer dan sistem elektronik untuk mendapatkan data
nasabah yang selanjutnya digunakan untuk membuat akun palsu atau kloningan
sehingga bisa mendapatkan uang tanpa sepengetahuan korban.
Ayat (2)
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Contoh Kasus :
Hacker China telah
berhasil melakukan peretasan ke email dan lalu lintas dunia maya Presiden AS
Barack Obama yang salah satu dokumennya diperkirakan berisi tentang kegiatan
kampanye AS tahun 2008, dan kemungkinan dokumen yang dilihat adalah lalu lintas
internet, isi inbox pada email, dan beberapa dokumen lain dikomputer Obama.
Unsur perbuatan yang
dilarang :
Sengaja mencari celah
untuk bisa mengakses komputer yang digunakan Obama untuk melakukan
pekerjaannya, dimana pengaksesan dilakukan secara illegal demi mendapatkan
dokumen maupun informasi terkait kegiatan ataupun yang dikerjakan Obama.
Ayat (3)
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun den gan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan.
Contoh Kasus :
Kasus Data Forgery, Dany
Firmansyah yang bekerja menjadi konsultan TI berhasil membobol situs milik KPU
di http://tnp.kpu.go.id serta mengubah
nama-nama partai yang berada di dalamnya.
Unsur perbuatan yang
dilarang :
Menerobos suatu sistem
pengaman dengan cara illegal untuk sekedar mengubah isi data atau dokumen yang
ada di website tersebut.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar