Contoh Perubahan Proses Bisnis/Sosial Akibat Teknologi Yang Melunturkan Nilai Etika Dan Pelanggaran Terhadap Etika Akan Mendapatkan Sanksi Sosial Dan Sanksi Hukum
1 (1) Berikan
3 Contoh Perubahan Proses bisnis atau social akibat teknologi yang
“melunturkan” nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh, sebutkan
teknologinya, model kerja, nilai etika tradisional yang hilang.
Nilai–nilai etika dan moral yang dahulu dijunjung
tinggi, dianggap sebagai suatu keluhuran, kini diabaikan karena dianggap tidak
efisien. Berikut ini contoh bagaimana teknologi tersebut mempengaruhi proses
Bisnis dan Sosial, dan melunturkan etika Tradisional :
Jawab:
1) Dalam
bidang bisnis
· Toko
Online
· Laundry
· E-learning
· Catering
2) Dalam
bidang sosial media
·
Media sosial
·
Televisi
·
PS
1.
Dalam
Bidang Bisnis
Ø
Komputer
sebagai media yang bisa mengakses internet dan sebagai media terjalinnya
transaksi tersebut
Ø
Mobile Phone
(handphone,) merupakann media yang sering digunakan saat ini dengan
menggunakan sms dan sms banking .
b. Model Kerja :
Toko
online adalah Bisnis jual beli melalui media Internet. Dalam bisnis ini, pelaku
usaha membuat Web yang berisi tentang informasi barang dagang. Melalui media
Internet, memudahkan calon pembeli dalam berselancar di media sosial, dengan
mencari barang yang ingin dibeli dan mendaftar lalu melakukan proses transaksi
tanpa harus bertatap muka proses jual berli pun terjadi dengan mudah.
c.
Etika
Tradisional yang hilang:
Pada sistem transaksi jual – beli seperti diatas,
transaksi berlangsung meski penjual dan pembeli berada di tempat yang berbeda
tanpa ada pertemuan fisik. Hal tersebut membuat beberapa etika transaksi dalam
transaksi tradisional menjadil hilang.
Beberapa
etika tradisional yang hilang itu adalah
Ø
Tatap
muka / pertemuan fisik
Ø
Tawar – menawar
Ø
Silaturahmi
Ø
Rasa Kekeluargaan
Tatap muka / pertemuan
fisik yang terjadi pada transaksi Tradisional tidak hanya terjadi antara
pembeli dan penjual yang terlibat transaksi saja, melainkan juga dengan pembeli
– pembeli dan penjual – penjual lain (bila transaksinya di Pasar Tradisional).
Pertemuan fisik tersebut, ditambah dengan proses tawar menawar yang sering
diiringi dengan candaan memberikan dampak emosional yang positif antara Penjual
dan Pembeli sehingga rasa kekeluargaan terbentuk diantara mereka. Untuk
selanjutnya, transaksi tidak sekedar transaksi, melainkan juga ajang
silaturahmi antara penjual dan Pembeli.
B.
Laundry (Mesin Cuci)
a.
Teknologi : Mesin
Cuci
b.
Model Kerja :
Fenoma terbaru pada masa sekarang salah satunya adalah
begitu banyaknya bermunculan jasa pencucian baju (laundry). Daerah perkotaan
misalnya seperti kota Yogyakarta adalah daerah yang memiliki prorspek yang baik
untuk mengembangkan usaha tersebut. Tanpa orang sadari ternyata hal tersebut
berdampak pada kebiasaan seseorang untuk bermalas-malasan. Karena orang yang
malas pada umumnya beranggapan buat apa mengeluarkan tenaga yang sia2, lebih
baik manfaaatkan fasilitas yang ada. Hal secara tidak berdampak pada mulai
berkurangnya etika atau kebiasaan kita yang tadinya mau mencuci sendiri menjadi
malas mencuci sendiri. Dengan adanya teknologi baru dalam hal ini yaitu mesin
cuci, menimbulkan dapak positif maupun negative.
c.
Dampak positif* Membantu seseorang yang mempunyai kesibukan yang tinggi
* Membuat lapangan pekerjaan baru
* Membantu ibu rumah tangga yang punya bekerjaan banyak
d. Dampak negative
* Membuat orang menjadi bermalas-malasan
* Membiasakan orang hidup boros.
e. Etika yang hilang
Berkurangnya etika atau kebiasaan orang pada umunya (yang tadinya giat mencuci sendiri menjadi bermalas-malasan)
C. E- Learning
a.
Teknologi : Internet
b.
Model kerja :
Semakin berkembagnya perkembangan IT, menyusup juga ke
Sistem pembelajaran dalam hal ini Sistem Kuliah Online. Mungkin dirasa lucu,
karena dalam Sistem Kuliah Online ini, tidak diperlukan tatap muka, jam kuliah
yg terjadwal, ruang kelas untuk perkuliahan, tidak memerlukan buku-buku karena
bisa download banyak ebook di internet.
c.
Contoh Perkuliahan online sbb :
Dosen/guru memberikan materi kuliah yg diupload di web
atau blog, dengan begitu siswa
bisa mendownload dan mempelajari materi yang diberikan dosen/guru tanpa ada proses tatap muka, dan bisa sewaktu2 melihat juga bisa mendownload materi / tugas di web atau blog tersebut. Dan untuk tugas-tugas yang diberikan dosen/guru, tentu siswa bisa mencari referensi langsung di internet, dan bisa langsung dicopas (copy-paste). Hal ini mungkin sangat efisien, tapi tentu tetap ada sisi positif dan negatifnya, serta beberapa etika tradisional / kebiasaan yang luntur akibat proses pemanfaatan Teknologi tersebut.
bisa mendownload dan mempelajari materi yang diberikan dosen/guru tanpa ada proses tatap muka, dan bisa sewaktu2 melihat juga bisa mendownload materi / tugas di web atau blog tersebut. Dan untuk tugas-tugas yang diberikan dosen/guru, tentu siswa bisa mencari referensi langsung di internet, dan bisa langsung dicopas (copy-paste). Hal ini mungkin sangat efisien, tapi tentu tetap ada sisi positif dan negatifnya, serta beberapa etika tradisional / kebiasaan yang luntur akibat proses pemanfaatan Teknologi tersebut.
d. Etika tradisional yang hilang :
Ø Tidak ada perkuliahan langsung tatap muka
Ø Tidak ada ruang kelas untu proses perkuliahan
Ø Tidak ada jam kuliah yang terjadwal
Ø Kurangnya silaturahmi dari dosen/guru ke siswa, dan
juga siswa-siswa
Ø Kurangnya rasa kebersamaan.
D.
Jasa
Catering
Teknologi memang diciptakan untuk memudahkan manusia dalam menyelesaikan pekerjaannya, akan tetapi akan sangat tidak bijak jika dalam pengembangan dan penerapan teknologi tersebut pada akhirnya mengikis nilai – nilai kita sebagai Manusia. Semua dikembalikan pada diri kita masing – masing.
5.
Melakukan perbuatan asusila
Fenomena e-commerce yang sedang booming saat ini dibarengi oleh maraknya sebuah akses penipuan online. Dikhawatirkan, jika tidak segera diatasi, praktik penipuan online ini juga akan berdampak buruk bagi kemajuan e-commerce Indonesia, karena bisa membuat para pelanggan menjadi takut belanja online. Undang-Undang yang bisa menjerat para penipu online dengan hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda hingga 12 miliar rupiah.
a.
Teknologi yang digunakan
Yaitu website atau blog tentang jasa makanan untuk
hajatan, akikah dan pernikahan.
b.
Model kerja
Catering service merupakan lembaga bisnis yang
bergerak dalam penyediaan jasa pembuatan makanan. yang akan dicontohkan disini
adalah peran catering service dalam suatu acara (hajatan), atau biasa disebut
event catering service. secara garis besar disini peranan catering service
adalah menyediakan makanan juga bertanggung jawab atas penghidangannya, dalam prakteknya
yaitu dekor meja hidang,hingga penyediaan peralatan makan. sehingga sang
customer (yang punya acara) hanya terima jadi dan melakukan pembayaran.
c. Nilai tradisional yang hilang
Biasanya, apabila ada seseorang yang memiliki acara
misalnya, resepsi,aqiqah dan sebagainya, maka sanak keluarga dan tetangganya
akan datang untuk membantu. mereka semua bergotong-royong untuk mengerjakan
segala sesuatunya.
2.
Dalam Bidang Sosial Media
a.
Teknologi:
Yaitu Mobile Phone
(smartphone) sebagai media penghubung ke internet. Facebook, Twitter,
Line, Watshap, BBM, Instagram, Friendster dan sebagainya
sebagai media sosial sekaligus sumber informasi yang digunakan.
b.
Model Kerja:
Jejaring sosial yang diciptakan untuk menjaga
komunikasi dengan Keluarga, teman dan
kolega yang berada jauh. kemudian Facebook digunakan juga untuk mencari teman atau kenalan. User Facebook A ketika ingin berkomunikasi dengan User yang lain, ia tinggal mengisi Box Message, Wall, ataupun Chat. User B (penerima pesan) dapat menerima pesan dan kemudian membalasnya melalui media yang sama. Ketika ada User A ingin berkenalan dengan User B, ia tinggal mencari nama / email user B, meng-klik namanya, lalu klik “Add as friend”. User B akan menerima permintaan pertemanan dari User A. ketika User B meng-klik “Confirm”, maka pertemanan pun terjadi.
kolega yang berada jauh. kemudian Facebook digunakan juga untuk mencari teman atau kenalan. User Facebook A ketika ingin berkomunikasi dengan User yang lain, ia tinggal mengisi Box Message, Wall, ataupun Chat. User B (penerima pesan) dapat menerima pesan dan kemudian membalasnya melalui media yang sama. Ketika ada User A ingin berkenalan dengan User B, ia tinggal mencari nama / email user B, meng-klik namanya, lalu klik “Add as friend”. User B akan menerima permintaan pertemanan dari User A. ketika User B meng-klik “Confirm”, maka pertemanan pun terjadi.
c.
Etika Tradisional yang hilang:
Pada proses komunikasi antar individu diatas jelas tidak terjadi pertemuan fisik antara A
dan B. hal ini tentu menghilangkan spirit / jiwa / roh sebenarnya dari ajang komunikasi
atau sosialisasi tersebut, yaitu :
Pada proses komunikasi antar individu diatas jelas tidak terjadi pertemuan fisik antara A
dan B. hal ini tentu menghilangkan spirit / jiwa / roh sebenarnya dari ajang komunikasi
atau sosialisasi tersebut, yaitu :
Ø Ikatan Emosional
Ø Silaturahmi
Ø Rasa kekeluargaan.
Ø Orang jadi lebih sering berada di dunia maya sehingga
menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang.
Ø Sama seperti contoh “Orang berzakat melalui SMS”.
Seperti implikasi silaturahmi yang tertunda.
Ø Hilangnya kode etik dan rasa takut untuk melakukan
hal-hal yang berbau pornografi dan pornoaksi.
a.
Teknologi
yang digunakan: Televisi
sebagai media informasi.
b.
Model
kerja
Televisi
sebagai media informasi dari berbagai belahan dunia dari informasi teknologi,
ekonomi, hokum, social dll, yang menampilkan secara nyata.
c.
Nilai
tradisional yang hilang
Namun media informasi ini telah
banyak menghilangkan etika tradisional diantaranya ;
-
Tayangan televisi mempengaruhi pola
berpikir serta berpengaruh pada nilai sopan santun terhadap orang yang lebih
tua/sesama, cara berpenampilan, sikap dan berprilaku (akhlaq seseorang ), juga
menimbulkan kemalasan, dan lupa waktu.
-
Dengan tayangan - tayangan yang
ditontonkan banyak membuat perubahan gaya hidup dengan meniru budaya-budaya
yang ditampilkan, yang umumnya banyak menampilkan budaya orang-orang barat,
seperti berpacaran, genk berandal, sopan santun yang sudah tidak sesuai etika,
bahkan hingga pergaulan bebas, dan sebagainya.
Yaitu PS
(Playstation). PS banyak digemari dikalangan masyarakat baik anak anak
maupun dewasa.
b.
Model kerja
Permainan
game berbagai variasi pilihan seperti game sepak bola, balap, stategi
yang terpanpang secara visual, maupun dalam bentuk 3D.
c.
Nilai
tradisional yang hilang
Terkuburnya
permainan-permainan tradisional, berkurangnya tingkat kretivitas pada
anak-anak, malas belajar, ketergantungan, lupa waktu, bolos sekolah, hilangnya
sopan santun, taruhan, bahkan hingga mencuri. Contoh diatas hanya sebagian dari
teknologi yang merubah nilai etika tradisonal.
Teknologi memang diciptakan untuk memudahkan manusia dalam menyelesaikan pekerjaannya, akan tetapi akan sangat tidak bijak jika dalam pengembangan dan penerapan teknologi tersebut pada akhirnya mengikis nilai – nilai kita sebagai Manusia. Semua dikembalikan pada diri kita masing – masing.
(2)
Pelanggaran
terhadap etika akan mendapatkan sanksi social dan sanksi hukum. Kapan
pelanggaran etika memperoleh sanksi social dan memperoleh sanksi hukum. Berikan
contoh!
Jawab:
·
Menyangkut jabatan
instansi atau aparatur pemerintah menyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena
pemberian,
·
Menyangkut faktor
ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di
bawah kekuasaan jabatan.
a.
Sanksi sosial
Dikucilkan oleh
masyarakat sekitar
Diasingkan lingkungan
b.
Sanksi hukum
Pasal 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Pasal 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Dibidang teknologi informasi tanpa ijin yang
berwenang, menggunakan karya orang lain tanpa menyatakan berhutang-budi dengan
cara yang benar
a.
Sanksi social
Jika masih sekolah maka
akan di scors atau di drop out
b.
Sanksi hukum
UU No. 20/2003: Sistem Pendidikan Nasional
Dicabut
gelarnya (Pasal 25 ayat 2). 2. Dipidana
penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak 200 juta
rupiah (Pasal 70).
3.
Gratifikasi
Memberikan uang/pemberian hadiah/ kenang-kenangan kepada Pimpinan, staff,
admin, hakim, jaksa atau aparatur negara yang bersifat menyogok .
Memberikan uang/pemberian hadiah/ kenang-kenangan kepada Pimpinan, staff,
admin, hakim, jaksa atau aparatur negara yang bersifat menyogok .
a.
Sanksi sosial
Jika masih sekolah maka
akan di scors atau di drop out
b.
Sanksi hukum
UU No. 20/2001: Gratifikasi merupakan tindak pidana
suap
Dipenjara dengan
pidana minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun denda sedikitnya Rp.
50.000.000,00 dan maksimal Rp. 250.000.000,00.
a.
Sanksi sosial
Dikucilkan oleh
masyarakat sekitar
Diasingkan lingkungan
b.
Sanksi hukum
Pasal 338 KUHP
Dipenjara minimal seumur hidup atau hukuman mati
Pasal 338 KUHP
Dipenjara minimal seumur hidup atau hukuman mati
a.
Sanksi sosial
Dikucilkan
oleh masyarakat sekitar
Diasingkan
lingkungan
b.
Sanksi hukum
Pasal 284 KUHP
Pasal 284 KUHP
Dipenjara
minimal 15 tahun penjara
6.
Pelanggaran proses jual beli
Fenomena e-commerce yang sedang booming saat ini dibarengi oleh maraknya sebuah akses penipuan online. Dikhawatirkan, jika tidak segera diatasi, praktik penipuan online ini juga akan berdampak buruk bagi kemajuan e-commerce Indonesia, karena bisa membuat para pelanggan menjadi takut belanja online. Undang-Undang yang bisa menjerat para penipu online dengan hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda hingga 12 miliar rupiah.
Penipuan yang terjadi dalam ranah internet, tentu saja
masuk dalam kategori cybercrime, yakni kejahatan yang dilakukan dengan medium
dunia maya atau ranah internet. Seperti kita ketahui, ada beberapa jenis
cybercrime yang membutuhkan kemampuan IT yang tinggi, diantaranya cracking
(pembobolan), phishing (mencuri data pribadi melalui situs palsu), hacking,
data forgery, spyware, carding, hijacking, atau penyebaran virus. Pembeli yang
sudah mengalami peristiwa penipuan ini bisa saja jadi kapok untuk belanja onlinelagi.
Ujung-ujungnya, industri e-commerce Indonesia yang serius dan berusaha secara
jujur, ikut dirugikan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014
Tentang Perdagangan (UU No 7 2014) seperti yang
disebutkan oleh situs berita Merdeka yang disindikasi
oleh Yahoo ini.
Di aturan ini,
pelaku e-commerce dapat dipidana 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 12
miliar bila terbukti melakukan penipuan. Ini termasuk pelaku usaha electronic
yang diwajibkan untuk mencantumkan data atau informasi secara lengkap karena
bila tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Pasal 115 yang secara khusus mengatur hal ini:
“Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”
“Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”
7.
Pelanggaran
dalam acara televisi
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memberikan
teguran tertulis kepada "Trans TV" terkait program "Yuk Keep
Smile" atau YKS yang dinilai telah melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku
Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012.
Sujarwanto Rahmat selaku Komisioner bidang Pengawasan
Isi Siaran KPI Pusat mengatakan, teguran tertulis tersebut diberikan
berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang (UU) 32/2002 tentang Penyiaran (UU
Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis yang dilakukan
KPI.
"Program YKS di "Trans TV" telah
pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran sehingga kita
berikan teguran tertulis yang pertama," kata Sujarwanto Rahmat kepada Beritasatu.com di Jakarta, Senin (6/1).
Dalam isi surat teguran tertanggal 3 Januari 2014
tersebut, disebutkan bahwa program YKS telah melakukan pelanggaran P3 dan SPS
pada 9 Desember 2013, yaitu menampilkan gerakan tubuh atau tarian yang
mengandung unsur erotis pada lagu "Oplosan", penggunaan pakaian yang
minim sehingga mengeksploitasi atau menampilkan bagian-bagian tubuh yang tidak
pantas dipertontonkan seperti paha dan/atau bokong, serta pengambilan gambar
secara medium shot dan low angle shot sehingga menampilkan bagian bawah tubuh
si penari.
Jenis pelanggaran ini menurut KPI
dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai dan norma
kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak dan remaja, pelarangan program yang
mengeksploitasi bagian tubuh dan menampilkan gerakan erotis, penggolongan program
siaran, dan ketentuan siaran langsung. Tayangan tersebut menurut KPI Pusat
telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 21 Ayat 1, Pasal 47 Ayat
1 dan 2, dan SPS Pasal 9, Pasal 15 Ayat 1, Pasal 18 huruf h dan i, Pasal 37
Ayat 1, 2, 4 huruf a dan f.
8.
Media Sosial dan Situs Jejaring Sosial
a.
Melanggar kesusilaan
Pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
b. Perjudian Online
Pasal 45 ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
c.
Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Pasal 45 ayat 3: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
d.
Pemerasan dan/atau pengancaman
Pasal 45 ayat 4: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
e.
Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.
Pasal 45A ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Menyebarkan kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 45A ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Menyebarkan kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).




















Komentar
Posting Komentar