Contoh Etiket atau Pelanggaran Internet Email dan Chatting serta Kegiatan Apa Saja yang bisa dilakukan pada Email dan Chatting dan Proses Profesional dalam Mengukur sebuah Profesionalisme
Menurut UU. ITE No. 11 Tahun 2008
"Penyalahgunaan Media Komunikasi
dan Informasi "
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet
& Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan
diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum
ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan
dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat
pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung
hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah
kepastian hokum.
1.
Berikan contoh
etiket atau pelangaran berinternet yang anda ketahui dalam
a)
Pelanggaran
Berinternet Dalam Berkirim Surat Melalui Email
·
Probing dan port
scanning
·
Pox
·
Email Spoofing
b)
Berbicara dalam
chatting
·
Mengeluarkan
pernyataan yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan).
·
Penyebaran berita
HOAX
·
Menyebarkan materi
yang melanggar hak cipta pihak ketiga atau melanggar hukum.
2. Jelaskan berbagai macam kegiatan apa saja yang bisa
dilakukan pada dua kegiatan diatas
a.
Pelanggaran
Berinternet Dalam Berkirim Surat Melalui Email
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang
ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan
melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja
yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat
menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail
server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah
dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang
digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan
firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan
kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah
mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak
bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat
dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
·
Pox
Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Pox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.
Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Pox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.
Adalah kejahatan Cyber
atau Cybercrime yang pelakunya menyamarkan dirinya sebagai pihak lain yang
mengirim email. Pelaku Email Spoofing mengirim email menggunakan alamat email
pengirim milik orang lain sehingga pihak Penerima email mempercayai bahwa email
yang diterimanya berasal dari orang yang disamarkan. Kerugian terjadi jika
pihak Penerima email melakukan tindakan mengikuti keinginan pelaku Email
Spoofing misalnya mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekening milik pelaku
kejahatan.
Ciri-ciri dari kejahatan Email Spoofing yang mesti
diwaspadai oleh berbagai pihak terutama pelaku bisnis adalah:
o Pelaku menggunakan Situs Email yang mampu mengirimkan
email dengan alamat email pengirim yang bebas ditentukan, sehingga bisa saja
pelaku kejahatan menggunakan alamat email pengirim milik orang lain.
o Penggunaan reply-to
dimana ketika Penerima email membalas email yang diterimanya akan mengarah ke
alamat email yang disebutkan pada reply-to. Dalam kejahatan Email
Spoofing, alamat email reply to adalah milik pelaku kejahatan sehingga
korespondensi email berlangsung melalui pelaku kejahatan.
o Pada umumnya pelaku kejahatan Email Spoofing adalah
orang yang dapat mengetahui korespondensi email perusahaan, misalnya
seorang Cracker. Untuk mengelabui pihak yang bertransaksi dagang biasanya
pelaku kejahatan Email Spoofing menggunakan model konten email perusahaan yang
biasa digunakan dalam korespondensi email misalnya Nama Perusahaan, Alamat, dan
Nomor Telepon atau Fax perusahaan yang melakukan transaksi dagang.
b.
Berbicara dalam
chatting
Pasal 28 ayat 2
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 45 ayat 2
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Mengeluarkan
sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar
belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsure pelecehan nama
baik.
Pasal 45A ayat 1
Setiap Orang
yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah). (2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Menghasut dan menyulut
kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat, antara lain suku,
agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna
kulit, etnis, gender, kaum difabel, hingga orientasi seksual.
·
Menyebarkan materi
yang melanggar hak cipta pihak ketiga atau melanggar hokum.
Menyiarkan ulang tulisan
atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang
memiliki hak penerbitan yang sah. Plagiarisme seringkali dikonotasikan hanya
sebagai pelanggaran etika, bukan sebagai perbuatan melawan hukum. Bagi
komunitas hukum, perbuatan melawan hukum dapat dikategorikan ke dalam beberapa
macam. Dalam konteks ini, perbuatan melawan hukum pidana (wederrechtelijkheid)
adalah yang paling relevan untuk dikaitkan. Untuk itu, Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah mengaturnya secara jelas.
Menurut undang-undang ini, hak cipta (copy
right) adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan
prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa
mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Hak eksklusif merupakan hak yang hanya diperuntukkan
bagi si pencipta atau penerima hak cipta itu. Apabila ada orang lain yang ingin
memanfaatkan ciptaan tadi, orang ini harus mendapat izin terlebih dulu dari
pencipta atau penerima hak cipta.
3.
Jelaskan apa yang
dimaksud dengan “proses profesional” dalam mengukur sebuah profesionalisme
a.
Pengertian Profesionalisme
Dalam Kamus Kata-Kata
Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi
profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri
suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional
sendiri berarti
(1) bersifat profesi
(2)
memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan,
(3)
beroleh bayaran karena keahliannya itu. Dari definisi di atas dapat disimpulkan
bahwa profesionalisme memiliki dua kriteria pokok, yaitu keahlian dan
pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling
berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme
manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang
layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan
hidupnya. Hal itu berlaku pula untuk profesionalisme guru.
“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmenya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna proesional.
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik.
“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmenya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna proesional.
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik.
b.
Untuk mengukur
sebuah profesionalisme, tentunya perlu diketahui terlebih dahulu standar
profesional. Secara teoritis menurut Gilley Dan England (1989), standar
profesional dapat diketahui dengan empat perspektif pendekatan, yaitu :
· Pendekatan berorientasi filosofis.
· Pendekatan berorientasi filosofis.
Ada
3 hal pokok yang dapat digunakan untuk mengetahui tingkat profesionalisme :
Pendekatan
lambang profesional
Lambang profesional yang dimaksud antara lain seperti sertifikat, lisensi, dan akreditasi.
Lambang profesional yang dimaksud antara lain seperti sertifikat, lisensi, dan akreditasi.
Pendekatan
sikap individu
Pendekatan
ini melihat bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh umum dan
bermanfaat bagi penggunanya
Pendekatan
electic
Pendekatan ini melihat bahwa proses profesional dianggap sebagai kesatuan dari kemampuan, hasil kesepakatan dan standar tertentu.
· Pendekatan perkembangan bertahap
Pendekatan ini melihat bahwa proses profesional dianggap sebagai kesatuan dari kemampuan, hasil kesepakatan dan standar tertentu.
· Pendekatan perkembangan bertahap
Orientasi perkembangan menekankan pada enam langkah
dalam proses berikut :
berkumpulnya individu-individu yang memiliki minat yang sama terhadap suatu profesi. Melakukan identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk mendukung profesi yang dijalaninya. Setelah individu-individu berkumpul, selanjutnya para praktisi akan terorganisasi secara formal pada suatu lembaga yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat sebagai sebuah organisasi profesi. Membuat kesepakatan mengenai persyaratan profesi berdasarkan pengalaman dan kualifikasi tertentu menentukan kode etik profesi yang menjadi aturan main dalam menjalankan sebuah profesi yang harus ditaati oleh semua anggota profesi yang bersangkutan revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu seperti syarat akademis dan pengalaman melakukan pekerjaan di lapangan.
· Pendekatan berorientasi karakteristik
berkumpulnya individu-individu yang memiliki minat yang sama terhadap suatu profesi. Melakukan identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk mendukung profesi yang dijalaninya. Setelah individu-individu berkumpul, selanjutnya para praktisi akan terorganisasi secara formal pada suatu lembaga yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat sebagai sebuah organisasi profesi. Membuat kesepakatan mengenai persyaratan profesi berdasarkan pengalaman dan kualifikasi tertentu menentukan kode etik profesi yang menjadi aturan main dalam menjalankan sebuah profesi yang harus ditaati oleh semua anggota profesi yang bersangkutan revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu seperti syarat akademis dan pengalaman melakukan pekerjaan di lapangan.
· Pendekatan berorientasi karakteristik
Ada
delapan karakteristik pengembangan proses profesional yang saling terkait,
yaitu :
– kode etik profesi yang merupakan aturan main dalam menjalankan sebuah profesi
– pengetahuan yang terorganisir yang mendukung pelaksanaan sebuah profesi
– keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus
– tingkat pendidikan minimal dari sebuah profesi
– sertifikat keahlian yang harus dimiliki sebagai salah satu lambang profesional
– proses tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memikul tugas dan tanggung jawab dengan baik
– adanya kesempatan untuk menyebarluaskan dan bertukar ide di antara anggota
– adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktik dan pelanggaran kode etik profesi
– kode etik profesi yang merupakan aturan main dalam menjalankan sebuah profesi
– pengetahuan yang terorganisir yang mendukung pelaksanaan sebuah profesi
– keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus
– tingkat pendidikan minimal dari sebuah profesi
– sertifikat keahlian yang harus dimiliki sebagai salah satu lambang profesional
– proses tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memikul tugas dan tanggung jawab dengan baik
– adanya kesempatan untuk menyebarluaskan dan bertukar ide di antara anggota
– adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktik dan pelanggaran kode etik profesi
·
Pendekatan
berorientasi non-tradisional
Menyatakan bahwa seseorang dalam bidang ilmu tertentu
diharapkan mampu melihat dan merumuskan karakteristik yang unik dan kebutuhan
sebuah profesi
Dengan pendekatan-pendekatan yang dibahas di atas,
dapat disimpulkan bahwa mengukur profesionalisme bukanlah hal yang mudah karena
profesionalisme tersebut diperoleh melalui suatu proses profesional, yaitu
proses evolusi dalam mengembangkan profesi ke arah status profesional yang
diharapkan.





Komentar
Posting Komentar