Langsung ke konten utama

Contoh Etiket atau Pelanggaran Internet Email dan Chatting serta Kegiatan Apa Saja yang bisa dilakukan pada Email dan Chatting dan Proses Profesional dalam Mengukur sebuah Profesionalisme



Menurut UU. ITE No. 11 Tahun 2008

"Penyalahgunaan Media Komunikasi dan Informasi "

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hokum.

1.      Berikan contoh etiket atau pelangaran berinternet yang anda ketahui dalam

a)      Pelanggaran Berinternet Dalam Berkirim Surat Melalui Email

·         Probing dan port scanning
·         Pox
·         Email Spoofing 

b)      Berbicara dalam chatting

·         Mengeluarkan pernyataan yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan).
·         Penyebaran berita HOAX
·         Menyebarkan materi yang melanggar hak cipta pihak ketiga atau melanggar hukum.


2.      Jelaskan berbagai macam kegiatan apa saja yang bisa dilakukan pada dua kegiatan diatas

a.       Pelanggaran Berinternet Dalam Berkirim Surat Melalui Email

·         Probing dan port scanning


Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.

·         Pox


Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Pox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.

·         Email Spoofing 


Adalah kejahatan Cyber atau Cybercrime yang pelakunya menyamarkan dirinya sebagai pihak lain yang mengirim email. Pelaku Email Spoofing mengirim email menggunakan alamat email pengirim milik orang lain sehingga pihak Penerima email mempercayai bahwa email yang diterimanya berasal dari orang yang disamarkan. Kerugian terjadi jika pihak Penerima email melakukan tindakan mengikuti keinginan pelaku Email Spoofing misalnya mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekening milik pelaku kejahatan.

Ciri-ciri dari kejahatan Email Spoofing yang mesti diwaspadai oleh berbagai pihak terutama pelaku bisnis adalah:

o   Pelaku menggunakan Situs Email yang mampu mengirimkan email dengan alamat email pengirim yang bebas ditentukan, sehingga bisa saja pelaku kejahatan menggunakan alamat email pengirim milik orang lain.

o    Penggunaan reply-to dimana ketika Penerima email membalas email yang diterimanya akan mengarah ke alamat email  yang disebutkan pada reply-to. Dalam kejahatan Email Spoofing, alamat email reply to adalah milik pelaku kejahatan sehingga korespondensi email berlangsung melalui pelaku kejahatan.

o   Pada umumnya pelaku kejahatan Email Spoofing adalah orang yang dapat mengetahui  korespondensi email perusahaan, misalnya seorang Cracker. Untuk mengelabui pihak yang bertransaksi dagang biasanya pelaku kejahatan Email Spoofing menggunakan model konten email perusahaan yang biasa digunakan dalam korespondensi email misalnya Nama Perusahaan, Alamat, dan Nomor Telepon atau Fax perusahaan yang melakukan transaksi dagang. 

b.      Berbicara dalam chatting

·         Mengeluarkan pernyataan yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan).
Pasal 28 ayat 2
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu     dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 45 ayat 2
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsure pelecehan nama baik.

·         Penyebaran berita HOAX
Pasal 45A ayat 1

 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat, antara lain suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, hingga orientasi seksual.

·         Menyebarkan materi yang melanggar hak cipta pihak ketiga atau melanggar hokum.
      Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang sah. Plagiarisme seringkali dikonotasikan hanya sebagai pelanggaran etika, bukan sebagai perbuatan melawan hukum. Bagi komunitas hukum, perbuatan melawan hukum dapat dikategorikan ke dalam beberapa macam. Dalam konteks ini, perbuatan melawan hukum pidana (wederrechtelijkheid) adalah yang paling relevan untuk dikaitkan. Untuk itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah mengaturnya secara jelas.

Menurut undang-undang ini, hak cipta (copy right) adalah hak eksklusif    pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak eksklusif merupakan hak yang hanya diperuntukkan bagi si pencipta atau penerima hak cipta itu. Apabila ada orang lain yang ingin memanfaatkan ciptaan tadi, orang ini harus mendapat izin terlebih dulu dari pencipta atau penerima hak cipta.


3.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan “proses profesional” dalam mengukur sebuah profesionalisme

a.       Pengertian Profesionalisme

Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti 
(1) bersifat profesi 
(2) memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, 
(3) beroleh bayaran karena keahliannya itu. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua kriteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya. Hal itu berlaku pula untuk profesionalisme guru.


“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmenya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna proesional.
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. 

b.      Untuk mengukur sebuah profesionalisme, tentunya perlu diketahui terlebih dahulu standar profesional. Secara teoritis menurut Gilley Dan England (1989), standar profesional dapat diketahui dengan empat perspektif pendekatan, yaitu :

             ·         Pendekatan berorientasi filosofis.

Ada 3 hal pokok yang dapat digunakan untuk mengetahui tingkat profesionalisme :

Pendekatan lambang profesional
Lambang profesional yang dimaksud antara lain seperti sertifikat, lisensi, dan akreditasi.
Pendekatan sikap individu
Pendekatan ini melihat bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh umum dan bermanfaat bagi penggunanya
Pendekatan electic
Pendekatan ini melihat bahwa proses profesional dianggap sebagai kesatuan dari kemampuan, hasil kesepakatan dan standar tertentu.


·         Pendekatan perkembangan bertahap

Orientasi perkembangan menekankan pada enam langkah dalam proses berikut :
berkumpulnya individu-individu yang memiliki minat yang sama terhadap suatu profesi. Melakukan identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk mendukung profesi yang dijalaninya. Setelah individu-individu berkumpul, selanjutnya para praktisi akan terorganisasi secara formal pada suatu lembaga yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat sebagai sebuah organisasi profesi. Membuat kesepakatan mengenai persyaratan profesi berdasarkan pengalaman dan kualifikasi tertentu menentukan kode etik profesi yang menjadi aturan main dalam menjalankan sebuah profesi yang harus ditaati oleh semua anggota profesi yang bersangkutan revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu seperti syarat akademis dan pengalaman melakukan pekerjaan di lapangan.


·          Pendekatan berorientasi karakteristik
Ada delapan karakteristik pengembangan proses profesional yang saling terkait, yaitu :
– kode etik profesi yang merupakan aturan main dalam menjalankan sebuah profesi
– pengetahuan yang terorganisir yang mendukung pelaksanaan sebuah profesi
– keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus
– tingkat pendidikan minimal dari sebuah profesi
– sertifikat keahlian yang harus dimiliki sebagai salah satu lambang profesional
– proses tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memikul tugas dan tanggung jawab dengan baik
– adanya kesempatan untuk menyebarluaskan dan bertukar ide di antara anggota
– adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktik dan pelanggaran kode etik profesi

·         Pendekatan berorientasi non-tradisional
Menyatakan bahwa seseorang dalam bidang ilmu tertentu diharapkan mampu melihat dan merumuskan karakteristik yang unik dan kebutuhan sebuah profesi

Dengan pendekatan-pendekatan yang dibahas di atas, dapat disimpulkan bahwa mengukur profesionalisme bukanlah hal yang mudah karena profesionalisme tersebut diperoleh melalui suatu proses profesional, yaitu proses evolusi dalam mengembangkan profesi ke arah status profesional yang diharapkan.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Perubahan Proses Bisnis/Sosial Akibat Teknologi Yang Melunturkan Nilai Etika Dan Pelanggaran Terhadap Etika Akan Mendapatkan Sanksi Sosial Dan Sanksi Hukum

1    (1)   Berikan 3 Contoh Perubahan Proses bisnis atau social akibat teknologi yang “melunturkan” nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh, sebutkan teknologinya, model kerja, nilai etika tradisional yang hilang. Nilai–nilai   etika dan moral yang dahulu dijunjung tinggi, dianggap sebagai suatu keluhuran, kini diabaikan karena dianggap tidak efisien. Berikut ini contoh bagaimana teknologi tersebut mempengaruhi proses Bisnis dan Sosial, dan melunturkan etika Tradisional : Jawab: 1)       Dalam bidang bisnis ·       Toko Online ·       Laundry ·       E-learning ·       Catering 2)       Dalam bidang sosial media ·          Media sosial ·          Televisi ·        ...

Tugas 4 CYBERCRIME

1.       Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan TI ? 2.       Sebutkan contoh – contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend ( Viral ) saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut ? 3.       Menurut anda apakah upaya   - upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI ? JAWABAN 1.       Motif untuk melakukan kejahatan TI antara lain :   a.        Untuk Menakuti Korban Dalam kejahatan   ini korban akan diteror dan ditakuti dengan kiriman e-mail atau notifikasi social media dengan berupa ancaman yang membuat korban resah, gelisah dan ketakutan, tidak bisa hidup bersosial. b.       Untuk Menjatuhkan Orang Lain Dalam kejahatan ini pelaku akan berusaha untuk ...