A. Bentuk Profesionalisme dalam Profesi
1. Polisi
Dalam
Kamus besar bahasa Indonesia, profesionalisme berasal dari kata dasar profesi yang
berarti sebagai pekerjaan dengan pendidikan dan keahlian tertentu yang memerlukan kepandaian khusus dengan sistem penggajian terukur Dalam praktek,
banyak pekerjaan yang sekarang mengklaim dirinya sebagai profesi. Padahal, diuji dan
dikaji dengan menggunakan standar profesi,
tidak semua pekerjaan boleh disebut profesi dalam artian sesungguhnya.
Profesi menuntut penguasaan suatu pengetahuan yang diperoleh melalui pelatihan yang
panjang.
Menurut Albert J. Reiss Jr, profesi pada dasarnya memiliki karakteristik yang tidak cukup dicerminkan melalui penguasaan pengetahuan, akan tetapi juga dipengaruhi pada hubungan pelaku profesi dan kliennya yang merupakan konsep inti (core conception) suatuprofesi. Oleh karena itu, berdasarkan pada hubungan pelaku profesi dan kliennya, Albert J. Reiss mengatakan bahwa berbagai pekerjaan yang benar-benar berkualitas profesi yaitu seperti hukum, dokter, dan polisi. sedangkan yang lainnya hanyalah berupa status.
Menurut Albert J. Reiss Jr, profesi pada dasarnya memiliki karakteristik yang tidak cukup dicerminkan melalui penguasaan pengetahuan, akan tetapi juga dipengaruhi pada hubungan pelaku profesi dan kliennya yang merupakan konsep inti (core conception) suatuprofesi. Oleh karena itu, berdasarkan pada hubungan pelaku profesi dan kliennya, Albert J. Reiss mengatakan bahwa berbagai pekerjaan yang benar-benar berkualitas profesi yaitu seperti hukum, dokter, dan polisi. sedangkan yang lainnya hanyalah berupa status.
Jika disimpulkan bahwa polisi merupakan profesi maka profesi polisi tersebut haruslah dilaksanakan secara profesionalisme.
Dalam artian bahwa sebagai profesi dibutuhkan upaya pemolisian profesi,
karena polisi merupakan suatu pekerjaan yang memiliki status sosial yang tinggi dan
bergengsi. Seorang polisi yang profesionalisme digambarkan sebagai seorang ahli yang
memiliki pengetahuan khusus dalam suatu bidang tertentu yang
dianggap penting dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu,
profesionalisme bagi Polisi sangat penting untuk ditingkatkan dan
dimantapkan dalam rangka mewujudkan harapan masyarakat terhadap sosok-sosok polisi yang
ideal.
Standardisasi Profesionalisme Polisi
Sebelum profesionalisme muncul sebagai standar
yang diterima luas, terlebih dahulu akan diuraikan kualifikasi polisi yang
menunjukkan betapa pekerjaan polisi banyak berkaitan dengan predeposisi individu para
polisi. Coates membedakan 3 (tiga) tipe (kualifikasi) polisi yaitu:
a.
The legalistic abusive officer, yaitu mereka yang
menyadari perannya sebagai penjaga pelindung masyarakat sertanilai-nilai masyarakat,
dan dengan cepat menggunakan kekuatan dan sangat otoriter;
b.
The task officer, yang menjalankan tugas nya tanpa menggunakan nilai-nilainya sendiri
dan hanya menjalankan hukum; dan
c.
The community service officer, yang tidak menerapkan hukum dan
bertindak sebagai penegak hukum, melainkan berusaha membantu masyarakat dan
memecahkan persoalan.
2. Hakim
Bentuk Profesional dalam Profesi
Hakim Suatu kelompok profesi selain diatur
oleh aturan etik/kode etik nya masing-masing, juga diatur oleh aturan hukum.
Menurut Pasal 1 Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP), hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang
oleh undang-undang untuk mengadili.
Kemudian kata “mengadili” sebagai rangkaian tindakan hakim untuk menerima,
memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan
tidak memihak dalam sidang suatu perkara dengan menjunjung tinggi 3 (tiga)
asas peradilanya itu sederhana, cepat dan biaya ringan. Hakim di Indonesia berada
di Mahkamah Agung dan empat badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang
terdiri dari badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara,
dan peradilan militer dengan keuasaan mengadili bersifat absolut yang dimiliki oleh
masing-masing badan peradilantersebut dan
diatur dalam undang-undang sebagai payung hukum masing-masing badan
peradilan tersebut.
Profesi Hakim adalah profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapatter perosok pada jurang aliena si hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri.
Sementara itu, dalam rana hetika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara,
menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang
diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:
1. Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
2. Menjaga dan memelihara integritas profesi.
3. Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :
· a) Taat pada
ketentuan atau aturan hukum.
· b) Konsisten.
· c) Selalu bertindak sebagai manajer
yang baik dalam mengelola perkara,
mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
· d) Loyalitas.
3. Programer
A) Memiliki pengetahuan
yang tinggi dan handal di bidang IT mempunyai modal yang cukup salah
satunya menguasai bahasa pemprograman, sehingga dalam pembuatan program
tersebut benar-benar terjamin kualitasnya dan juga tidak asal-asalan, sehingga
program tersebut dapat bermanfaat.
B) Memilkisi kaployalitas,
mandiri berdasarkan kemampuan yang di milikinya secara pribadi serta terbuka dan
mau menghargai pendapat orang lain, serta cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri
dan perkembangan pribadinya, atau dengan kata lain adalah mandiri .
Seorang pekerja dibidang IT terutama programmer
harus memiliki sikap tidak tergantung dengan orang lain, terbuka,
mau menerima dengan hati yang lapang atas pekerjaanya,
saat dikritik tentang pekerja tersebut maupun saat mendapat saran dari orang lain,
bahkan dapat komplain dari klien karena ada program yang
dibuatnya tidak jalan karena beberapa faktor, misalkan program yang
dibuat kena virus,error, dan lain-lain.
C) Menerapkan
norma-norma yang berhubungan dengan IT yang telah diatur dalam kode etik,
misalkan profesional atau developer dengan klien, antara para
profesional dalam ruang lingkup itu sendiri,
atau antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Contohnya
salah satu bentuk hubungan seorang programer dengan klien atau pengguna jasa,
misalnya pembuatan sebuah program aplikasi yang dibuatnya.
4. Dokter
Bentuk profesionalisme profesi Dokter:
a. Melayani Pasien sesuai dengan aturan
yang berlaku pada IDI (Ikatan Dokter Indonesia)
b. Hubungan Hukum
Antara Dokter Dengan Pasien
c. Saat Terjadinya Hubungan Hukum
Antara Dokter Dengan Pasien
d. Sahnya Transaksi Terap eutik
e. Tanggung Jawab Hukum Dokter Terhadap Pasien
5. Data
Entri operator
a) Seorang
data entry operator harus menguasai ilmu secara mendalam di
bidangnya.
bidangnya.
b) Seorang
data entry operator harus mampu mengkonvensi ilmu menjadi
keterampilan.
keterampilan.
c) Seorang
data entry operator harus menjunjung tinggi etika dan intergritas
profesi.
profesi.
d) Seorang
data entry operator harus bertanggung jawab dalam menjalankan
tugas seorang data entry.
tugas seorang data entry.
e) Seorang
data entry operator harus menguasai materi yang diberikan dan
menyeleksi yang akan di input.
menyeleksi yang akan di input.
6. Database
Administrator
Untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,
seorang DBA harus memiliki kemampuan sebagai berikut :
a.
Memiliki pengetahuan mengenai database yang digunakan,
termasuk juga tools dan utilities-nya.
termasuk juga tools dan utilities-nya.
b.
Memiliki pemahaman mengenai design database
c.
Memiliki kemampuan tuning dan monitoring terhadap database
d.
Memiliki kemampuan backup dan recovery
e. Memiliki pengetahuan mengenai security management
f.
Kemampuan dasar seorang IT-Pro harus dimilki
g.
Kemampuan komunikasi, teamwork, dan negosiasi
h.
Kemampuan problem-solving dan analytical yang bagus
i.
Familiar dengan bahasa manipulasi utama dan
prinsip dari
perancangan database
perancangan database
j.
Fleksibilitas dan adaptabilitas
k.
Kemampuan organisasional yang bagus
l.
Mampu untuk bekerja dibawah tekanan pada deadline yang sempit
m.
Business awareness dan mengerti keperluan bisnis dari IT
n.
Kemauan untuk tetap up to date dengan perkembangan teknologi
baru
baru
o.
Komitmen untuk melanjutkan professional development
B. Profesi Bidang IT dan Profesi Bidang Non IT
1. Bidang IT (Administrator Database)
a.
Memiliki pengetahuan mengenai database yang digunakan,
termasuk juga tools dan utilities-nya.
termasuk juga tools dan utilities-nya.
b.
Memiliki pemahaman mengenai design database
c.
Memiliki kemampuan tuning dan monitoring terhadap database
d.
Memiliki kemampuan backup dan recovery
e. Memiliki pengetahuan mengenai security management
f.
Kemampuan dasar seorang IT-Pro harus dimilki
g.
Kemampuan komunikasi, teamwork, dan negosiasi
h.
Kemampuan problem-solving dan analytical yang bagus
i.
Familiar dengan bahasa manipulasi utama dan
prinsip dari
perancangan database
perancangan database
j.
Fleksibilitas dan adaptabilitas
k.
Kemampuan organisasional yang bagus
l.
Mampu untuk bekerja dibawah tekanan pada deadline yang sempit
m.
Business awareness dan mengerti keperluan bisnis dari IT
n.
Kemauan untuk tetap up to date dengan perkembangan teknologi
baru
baru
o.
Komitmen untuk melanjutkan professional development
2. Bidang Non-IT(Arsitek)
a.
Memiliki pengetahuan mengenai database yang digunakan,
termasuk juga tools dan utilities-nya.
termasuk juga tools dan utilities-nya.
b.
Memiliki pemahaman mengenai design database
c.
Memiliki kemampuan tuning dan monitoring terhadap database
d.
Memiliki kemampuan backup dan recovery
e. Memiliki pengetahuan mengenai security management
f.
Kemampuan dasar seorang IT-Pro harus dimilki
g.
Kemampuan komunikasi, teamwork, dan negosiasi
h.
Kemampuan problem-solving dan analytical yang bagus
i.
Familiar dengan bahasa manipulasi utama dan
prinsip dari
perancangan database
perancangan database
j.
Fleksibilitas dan adaptabilitas
k.
Kemampuan organisasional yang bagus
l.
Mampu untuk bekerja dibawah tekanan pada deadline yang sempit
m.
Business awareness dan mengerti keperluan bisnis dari IT
n.
Kemauan untuk tetap up to date dengan perkembangan teknologi
baru
baru
o.
Komitmen untuk melanjutkan professional development

Komentar
Posting Komentar