Langsung ke konten utama

Bentuk Profesionalisme dalam Profesi dan Profesi Bidang/Non IT

A. Bentuk Profesionalisme dalam Profesi


1.  Polisi 

Dalam Kamus besar bahasa Indonesia, profesionalisme berasal dari kata dasar profesi yang berarti sebagai pekerjaan dengan pendidikan dan keahlian tertentu yang memerlukan kepandaian khusus dengan sistem penggajian terukur Dalam praktek, banyak pekerjaan yang sekarang mengklaim dirinya sebagai profesi. Padahal, diuji dan dikaji dengan menggunakan standar profesi, tidak semua pekerjaan boleh disebut profesi dalam artian sesungguhnya. Profesi menuntut penguasaan suatu pengetahuan yang diperoleh melalui pelatihan yang panjang. 

Menurut Albert J. Reiss Jr, profesi pada dasarnya memiliki karakteristik yang tidak cukup dicerminkan melalui penguasaan pengetahuan, akan tetapi juga dipengaruhi pada hubungan pelaku profesi dan kliennya yang merupakan konsep inti (core conception) suatuprofesi. Oleh karena itu, berdasarkan pada hubungan pelaku profesi dan kliennya, Albert J. Reiss mengatakan bahwa berbagai pekerjaan yang benar-benar berkualitas profesi yaitu seperti hukum, dokter, dan polisi. sedangkan yang lainnya hanyalah berupa status. 
Jika disimpulkan bahwa polisi merupakan profesi maka profesi polisi tersebut haruslah dilaksanakan secara profesionalisme. Dalam artian bahwa sebagai profesi dibutuhkan upaya pemolisian profesi, karena polisi merupakan suatu pekerjaan yang memiliki status sosial yang tinggi dan bergengsi. Seorang polisi yang profesionalisme digambarkan sebagai seorang ahli yang memiliki pengetahuan khusus dalam suatu bidang tertentu yang dianggap penting dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, profesionalisme bagi Polisi sangat penting untuk ditingkatkan dan dimantapkan dalam rangka mewujudkan harapan masyarakat terhadap sosok-sosok polisi yang ideal. 
Standardisasi Profesionalisme Polisi 
Sebelum profesionalisme muncul sebagai standar yang diterima luas, terlebih dahulu akan diuraikan kualifikasi polisi yang menunjukkan betapa pekerjaan polisi banyak berkaitan dengan predeposisi individu para polisi. Coates membedakan 3 (tiga) tipe (kualifikasi) polisi yaitu: 

a. The legalistic abusive officer, yaitu mereka yang menyadari perannya sebagai penjaga pelindung masyarakat sertanilai-nilai masyarakat, dan dengan cepat menggunakan kekuatan dan sangat otoriter; 
b. The task officer, yang menjalankan tugas nya tanpa menggunakan nilai-nilainya sendiri dan hanya menjalankan hukum; dan 
c. The community service officer, yang tidak menerapkan hukum dan bertindak sebagai penegak hukum,  melainkan berusaha membantu masyarakat dan memecahkan persoalan.

2. Hakim

Bentuk Profesional dalam Profesi Hakim Suatu kelompok profesi selain diatur oleh aturan etik/kode etik nya masing-masing, juga diatur oleh aturan hukum. Menurut Pasal 1 Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Kemudian kata “mengadili” sebagai rangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak dalam sidang suatu perkara dengan menjunjung tinggi 3 (tiga) asas peradilanya itu sederhana, cepat dan biaya ringan. Hakim di Indonesia berada di Mahkamah Agung dan empat badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang terdiri dari badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer dengan keuasaan mengadili bersifat absolut yang dimiliki oleh masing-masing badan peradilantersebut dan diatur dalam undang-undang sebagai payung hukum masing-masing badan peradilan tersebut.


Profesi Hakim adalah profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapatter perosok pada jurang aliena si hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri.

Sementara itu, dalam rana hetika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:


1. Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.

2. Menjaga dan memelihara integritas profesi.

3. Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :

·              a) Taat pada ketentuan atau aturan hukum.

·              b) Konsisten.
·              c) Selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara, 
            mulai  dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
·        d) Loyalitas.

   3.  Programer
     
    A) Memiliki pengetahuan yang tinggi dan handal di bidang IT mempunyai modal yang cukup salah satunya menguasai bahasa pemprograman, sehingga dalam pembuatan program tersebut benar-benar terjamin kualitasnya dan juga tidak asal-asalan, sehingga program tersebut dapat bermanfaat.


   B) Memilkisi kaployalitas, mandiri berdasarkan kemampuan yang di milikinya  secara pribadi serta terbuka dan mau menghargai pendapat orang lain, serta cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya, atau dengan kata lain adalah  mandiri . Seorang pekerja dibidang IT terutama programmer harus memiliki sikap tidak tergantung dengan orang lain, terbuka, mau menerima dengan hati yang lapang atas pekerjaanya, saat dikritik tentang pekerja tersebut maupun saat mendapat saran dari orang lain, bahkan dapat komplain dari klien karena ada program yang dibuatnya tidak jalan karena beberapa faktor, misalkan program yang dibuat kena virus,error, dan lain-lain.

    C) Menerapkan  norma-norma yang berhubungan dengan IT  yang telah diatur dalam kode etik, misalkan  profesional atau developer  dengan klien, antara para profesional dalam ruang lingkup itu  sendiri, atau antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Contohnya salah satu bentuk hubungan seorang programer dengan klien atau pengguna jasa, misalnya pembuatan sebuah program aplikasi yang dibuatnya.

    4. Dokter
  
     Bentuk profesionalisme profesi Dokter:
a.    Melayani Pasien sesuai dengan aturan yang berlaku pada IDI (Ikatan Dokter Indonesia)
b.   Hubungan Hukum Antara Dokter Dengan Pasien
c.    Saat Terjadinya Hubungan Hukum Antara Dokter Dengan Pasien
d.   Sahnya Transaksi Terap eutik
e.    Tanggung Jawab Hukum Dokter Terhadap Pasien

       5. Data Entri operator
     
     a) Seorang data entry operator harus menguasai ilmu secara mendalam di     
        bidangnya.
    b) Seorang data entry operator harus mampu mengkonvensi ilmu menjadi 
        keterampilan.
    c) Seorang data entry operator harus menjunjung tinggi etika dan intergritas 
        profesi.
    d) Seorang data entry operator harus bertanggung jawab dalam menjalankan 
        tugas seorang data entry.
    e) Seorang data entry operator harus menguasai materi yang diberikan dan 
        menyeleksi yang akan di input.

      6. Database Administrator
    Untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, seorang DBA harus memiliki kemampuan sebagai berikut :

a.       Memiliki pengetahuan mengenai database yang digunakan,    
       termasuk juga tools dan utilities-nya.

b.      Memiliki pemahaman mengenai design database

c.       Memiliki kemampuan tuning dan monitoring terhadap database

d.      Memiliki kemampuan backup dan recovery

e.      Memiliki pengetahuan mengenai security management

f.       Kemampuan dasar seorang IT-Pro harus dimilki

g.      Kemampuan komunikasi, teamwork, dan negosiasi

h.      Kemampuan problem-solving dan analytical yang bagus

i.        Familiar dengan bahasa manipulasi utama dan prinsip dari 
      perancangan database

j.        Fleksibilitas dan adaptabilitas

k.      Kemampuan organisasional yang bagus

l.        Mampu untuk bekerja dibawah tekanan pada deadline yang sempit

m.    Business awareness dan mengerti keperluan bisnis dari IT

n.      Kemauan untuk tetap up to date dengan perkembangan teknologi 
      baru

o.      Komitmen untuk melanjutkan professional development

p.      Mengerti perundang-undangan informasi, contoh Data Protection Act

B. Profesi Bidang IT dan Profesi Bidang Non IT

1. Bidang IT (Administrator Database)
a.       Memiliki pengetahuan mengenai database yang digunakan,  
      termasuk juga tools dan utilities-nya.
b.      Memiliki pemahaman mengenai design database
c.       Memiliki kemampuan tuning dan monitoring terhadap database
d.      Memiliki kemampuan backup dan recovery
e.      Memiliki pengetahuan mengenai security management
f.       Kemampuan dasar seorang IT-Pro harus dimilki
g.      Kemampuan komunikasi, teamwork, dan negosiasi
h.      Kemampuan problem-solving dan analytical yang bagus
i.        Familiar dengan bahasa manipulasi utama dan prinsip dari 
      perancangan database
j.        Fleksibilitas dan adaptabilitas
k.      Kemampuan organisasional yang bagus
l.        Mampu untuk bekerja dibawah tekanan pada deadline yang sempit
m.    Business awareness dan mengerti keperluan bisnis dari IT
n.      Kemauan untuk tetap up to date dengan perkembangan teknologi 
      baru
o.      Komitmen untuk melanjutkan professional development
p.      Mengerti perundang-undangan informasi, contoh Data Protection Act


2. Bidang Non-IT(Arsitek)

a.       Memiliki pengetahuan mengenai database yang digunakan, 
      termasuk juga tools dan utilities-nya.
b.      Memiliki pemahaman mengenai design database
c.       Memiliki kemampuan tuning dan monitoring terhadap database
d.      Memiliki kemampuan backup dan recovery
e.      Memiliki pengetahuan mengenai security management
f.       Kemampuan dasar seorang IT-Pro harus dimilki
g.      Kemampuan komunikasi, teamwork, dan negosiasi
h.      Kemampuan problem-solving dan analytical yang bagus
i.        Familiar dengan bahasa manipulasi utama dan prinsip dari 
      perancangan database
j.        Fleksibilitas dan adaptabilitas
k.      Kemampuan organisasional yang bagus
l.        Mampu untuk bekerja dibawah tekanan pada deadline yang sempit
m.    Business awareness dan mengerti keperluan bisnis dari IT
n.      Kemauan untuk tetap up to date dengan perkembangan teknologi 
      baru
o.      Komitmen untuk melanjutkan professional development
p.      Mengerti perundang-undangan informasi, contoh Data Protection Act











 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Perubahan Proses Bisnis/Sosial Akibat Teknologi Yang Melunturkan Nilai Etika Dan Pelanggaran Terhadap Etika Akan Mendapatkan Sanksi Sosial Dan Sanksi Hukum

1    (1)   Berikan 3 Contoh Perubahan Proses bisnis atau social akibat teknologi yang “melunturkan” nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh, sebutkan teknologinya, model kerja, nilai etika tradisional yang hilang. Nilai–nilai   etika dan moral yang dahulu dijunjung tinggi, dianggap sebagai suatu keluhuran, kini diabaikan karena dianggap tidak efisien. Berikut ini contoh bagaimana teknologi tersebut mempengaruhi proses Bisnis dan Sosial, dan melunturkan etika Tradisional : Jawab: 1)       Dalam bidang bisnis ·       Toko Online ·       Laundry ·       E-learning ·       Catering 2)       Dalam bidang sosial media ·          Media sosial ·          Televisi ·        ...

Tugas 4 CYBERCRIME

1.       Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan TI ? 2.       Sebutkan contoh – contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend ( Viral ) saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut ? 3.       Menurut anda apakah upaya   - upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI ? JAWABAN 1.       Motif untuk melakukan kejahatan TI antara lain :   a.        Untuk Menakuti Korban Dalam kejahatan   ini korban akan diteror dan ditakuti dengan kiriman e-mail atau notifikasi social media dengan berupa ancaman yang membuat korban resah, gelisah dan ketakutan, tidak bisa hidup bersosial. b.       Untuk Menjatuhkan Orang Lain Dalam kejahatan ini pelaku akan berusaha untuk ...