Pasal 27 Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Contoh Kasus : Ervina Handayani yang dijerat pasal 27 ayat 1 karena telah mempublish cerita atau curhatan hati akibat kegelisahannya terkait suaminya yang mendadak diberi pilihan untuk mengundurkan diri atau dimutasi dari perusahaan padahal dalam perjanjian awal tidak adanya mutasi. Ada beberapa pihak yang disebutkan dalam cerita tersebut salah satunya Ayas, karena merasa mencemarkan namanya maka pemilik akun facebook atau Ervina Handayani dilaporkan ke polisi. Unsur perbuatan yang dilarang : Menyebutkan nama, jabatan, ataupun nama institusi ke dalam informasi yang didistribusikan melalui media sosial tanpa dipelajari kebenaran dari permasalahan tersebut dan tanpa meminta izin ke orang atau insitusi yang bersangkutan, sehingga mela...